Buku menjadi sebuah kebutuhan wajib bagi seorang pelajar, khususnya seorang mahasiswa. Buku adalah jendela dunia adalah suatu pepatah yang sangat tepat dalam menggambarkan besarya kebutuhan akan sebuah buku dalam proses menjadikan seseorang lebih terpelajar. Karena dari kebiasaan membacalah pengetahuan yang lebih luas akan didapatkan seseorang.
Di sisi lain,
dalam memenuhi kebutuhan akan buku tersebut budaya fotocopy telah menjadi
solusi dalam kehidupan mahasiswa. Melakukan fotocopy atau memperbanyak tanpa
izin dari pencipta telah menjadi solusi atas mahalnya harga buku di pasaran
saat ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa harga sebuah buku di Indonesia saat
ini terasa mahal untuk beberapa kalangan, khususnya kalangan mahasiswa. Hal ini
terlihat dari benyaknya praktek fotocopy yang jelas bisa mempermurah biaya dalam mendapatkan ilmu dari
sebuah buku. Kemajuan teknologi tersebut memang memberikan kemudahan bagi
kalangan tertentu, salah satunya mahasiswa.
Kemajuan
teknologipun tak selamanya dapat diakomodasi oleh hukum secara baik, dalam hal
fotocopy ini, hukum yang telah memberikan perlindungan atas Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk di dalamnya Hak Cipta sebuah buku, terasa tidak tepat dan
efektif dalam penerapannya. Dalam praktek fotocopy ini tentu telah menunjukan
adanya ketimpangan sebuah aturan hukum dengan proses kehidupan dalam
masyarakat. Adanya pelanggaran atas Hak Cipta melalui kegiatan focopy ini
seharusnyanya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Perhatian itu tentunya
harus mampu melihat secara imbang antara kepentingan para penulis dan penerbit
buku sebagai pihak yang memiliki Hak Cipta yang selama ini dinodai dengan
praktek fotocopy, serta juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat atas buku
sebagai media pencerdasan masyarakat.
Melihat
kondisi yang memprihatinkan dari pelaksanaan dan penerapan Undang Undang nomor
19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ini kita harus mampu mengkritisi dan memberikan
sebuah solusi. Solusi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan
penulis dan penerbit sebagai pihak pemegang Hak Cipta serta memperhatikan
kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan melalui buku.
- Fotocopy Buku Menurut Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta telah dijelaskan hak cipta adalah ”hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan pejelasan tersebu dapat kita lihat batasan dan luasnya arti sebuah hak cipta. Hak cipta mempunyai cakupan mengenai hak mengumumkan hasil ciptaannya atau karyanya ke ranah publik. Selain adanya hak untuk mengumumkan hasil ciptaannya, telah disebutkan dengan jelas mengenai adanya hak untuk memperbanyak ciptaannya tersebut, serta hak untuk memberikan ijin memperbanyak hasil ciptaannya tersebut.
Adanya hak untuk memperbanyak hasil ciptaan serta adanya hak
memberikan ijin untuk memperbanyak hasil ciptaan tersebut, jelas menggambarkan
suatu tinjauan dalam menganalisa tindakan fotocopy buku. Tindakan fotocopy buku
yang dilakukan untuk memperbanyak jumlah buku, dan dalam kenyataan hal tersebut
dilakukan tanpa adanya ijin dari pencipta maupun penerbit. Melihat kenyataan
yang demikian jelas sudah bahwa dalam kehidupan masyarakat kegiatan fotocopy
buku yang menurut peraturan perundang-undangan melanggar hukum, yaitu melanggar
hak cipta, telah menjadi sebuah solusi singkat, bahkan telah membudaya dalam
beberapa kalangan, salah satunya mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kalangan yang dianggap terpelajar, kini telah
menhidupkan sebuah buday yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Ini
sebuah fakta mengenai rendahnya kualitas kesadaran hukum di Indonesia.
- Peran Pemerintah
Pemerintah sebagai institusi yang berwenang atas penciptaan
hukum (legislatif), pelaksanaan hukum (eksekutif), dan penindakan atas sebuah
huku (yudikatif), mempunyai peran sentral dalam pengawasan dan pelaksanaan
Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemerintah dapat melakukan
banyak usaha, salah satunya sosialisasi atas Undang Undang tersebut kepada
masyarakat. Sosialisasi atas sebuah Undang Undang tentunya akan meningkatkan
kesadaran mesyarakat dalam melaksanakan aturan hukum.
Selain melakukan usaha sosialisasi pemerintah sebagai institusi
yang memegang yurisdiksi suatu negara mampu memberikan tindakan nyata,
khususnya dalam mengatasi pelanggaran hak cipta melalui kegiatan fotocopy buku
ini. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan dan
penjagaan hak cipta, pemerintah mempunyai kemampuan untuk mengendalikan
mahalnya harga buku di Indonesia. Salah satu solusi nyata yang bisa diterapkan
pemerintah adalah pemberian subsidi atas buku-buku yang bersifat meningkatkan
pengetahuan, atau mengandung unsur ilmiah. Tapi pemberian subsidi tersebut
harus diawasi dengan sangat baik, selain buku yang bersifa ilmiah, tentu masih
banyak buku yang sifatnya menghibur atau entertaining yang tidak perlu
mendapatkan subsidi oleh pemerintah, melihat jarangnya buku yang menghibur
untuk difotocopy.
- Kesimpulan
- Tindakan
fotocopy sebuah buku adalah kegiatan melanggar hukum, berdasarkan Undang
Undang nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, tindakan fotocopy telah
melanggar hak cipta, yaitu memperbanyak suatu ciptaan atau karya tanpa
ijin dari pemegang hak cipta.
- Pemerintah
sebagai institusi mempunyai peran sentral dalam permasalahan fotocopy ini,
pemerintah mempunyai kewenangan dalam memcegah serta memberantas
pelanggaran hak cipta melalui fotocopy buku.
- Saran
- Adanya
suatu perhatian lebih dari pemerintah dalam pelaksanaan Undang Undang
nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta melalui proses sosialisasi kepada
masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Pemberian subsidi terhadap buku-buku ilmiah sehingga meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pengetahuan melalui membaca buku.
Kajian Pustaka :
Undang Undang nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta