Rabu, 26 September 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM TINDAKAN FOTOCOPY BUKU TINJAUAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA


      Buku menjadi sebuah kebutuhan wajib bagi seorang pelajar, khususnya seorang mahasiswa. Buku adalah jendela dunia adalah suatu pepatah yang sangat tepat dalam menggambarkan besarya kebutuhan akan sebuah  buku dalam proses menjadikan seseorang lebih terpelajar. Karena dari kebiasaan membacalah pengetahuan yang lebih luas akan didapatkan seseorang.
      Di sisi lain, dalam memenuhi kebutuhan akan buku tersebut budaya fotocopy telah menjadi solusi dalam kehidupan mahasiswa. Melakukan fotocopy atau memperbanyak tanpa izin dari pencipta telah menjadi solusi atas mahalnya harga buku di pasaran saat ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa harga sebuah buku di Indonesia saat ini terasa mahal untuk beberapa kalangan, khususnya kalangan mahasiswa. Hal ini terlihat dari benyaknya praktek fotocopy yang jelas bisa  mempermurah biaya dalam mendapatkan ilmu dari sebuah buku. Kemajuan teknologi tersebut memang memberikan kemudahan bagi kalangan tertentu, salah satunya mahasiswa.
      Kemajuan teknologipun tak selamanya dapat diakomodasi oleh hukum secara baik, dalam hal fotocopy ini, hukum yang telah memberikan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, termasuk di dalamnya Hak Cipta sebuah buku, terasa tidak tepat dan efektif dalam penerapannya. Dalam praktek fotocopy ini tentu telah menunjukan adanya ketimpangan sebuah aturan hukum dengan proses kehidupan dalam masyarakat. Adanya pelanggaran atas Hak Cipta melalui kegiatan focopy ini seharusnyanya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Perhatian itu tentunya harus mampu melihat secara imbang antara kepentingan para penulis dan penerbit buku sebagai pihak yang memiliki Hak Cipta yang selama ini dinodai dengan praktek fotocopy, serta juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat atas buku sebagai media pencerdasan masyarakat.
      Melihat kondisi yang memprihatinkan dari pelaksanaan dan penerapan Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ini kita harus mampu mengkritisi dan memberikan sebuah solusi. Solusi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan penulis dan penerbit sebagai pihak pemegang Hak Cipta serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan melalui buku.


  •     Fotocopy Buku Menurut Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
     

 Dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta telah dijelaskan hak cipta adalah ”hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan pejelasan tersebu dapat kita lihat batasan dan luasnya arti sebuah hak cipta. Hak cipta mempunyai cakupan mengenai hak mengumumkan hasil ciptaannya atau karyanya ke ranah publik. Selain adanya hak untuk mengumumkan hasil ciptaannya, telah disebutkan dengan jelas mengenai adanya hak untuk memperbanyak ciptaannya tersebut, serta hak untuk memberikan ijin memperbanyak hasil ciptaannya tersebut.
      Adanya hak untuk memperbanyak hasil ciptaan serta adanya hak memberikan ijin untuk memperbanyak hasil ciptaan tersebut, jelas menggambarkan suatu tinjauan dalam menganalisa tindakan fotocopy buku. Tindakan fotocopy buku yang dilakukan untuk memperbanyak jumlah buku, dan dalam kenyataan hal tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pencipta maupun penerbit. Melihat kenyataan yang demikian jelas sudah bahwa dalam kehidupan masyarakat kegiatan fotocopy buku yang menurut peraturan perundang-undangan melanggar hukum, yaitu melanggar hak cipta, telah menjadi sebuah solusi singkat, bahkan telah membudaya dalam beberapa kalangan, salah satunya mahasiswa.
      Mahasiswa sebagai kalangan yang dianggap terpelajar, kini telah menhidupkan sebuah buday yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Ini sebuah fakta mengenai rendahnya kualitas kesadaran hukum di Indonesia.

  •                 Peran Pemerintah
      Pemerintah sebagai institusi yang berwenang atas penciptaan hukum (legislatif), pelaksanaan hukum (eksekutif), dan penindakan atas sebuah huku (yudikatif), mempunyai peran sentral dalam pengawasan dan pelaksanaan Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemerintah dapat melakukan banyak usaha, salah satunya sosialisasi atas Undang Undang tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi atas sebuah Undang Undang tentunya akan meningkatkan kesadaran mesyarakat dalam melaksanakan aturan hukum.
      Selain melakukan usaha sosialisasi pemerintah sebagai institusi yang memegang yurisdiksi suatu negara mampu memberikan tindakan nyata, khususnya dalam mengatasi pelanggaran hak cipta melalui kegiatan fotocopy buku ini. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan dan penjagaan hak cipta, pemerintah mempunyai kemampuan untuk mengendalikan mahalnya harga buku di Indonesia. Salah satu solusi nyata yang bisa diterapkan pemerintah adalah pemberian subsidi atas buku-buku yang bersifat meningkatkan pengetahuan, atau mengandung unsur ilmiah. Tapi pemberian subsidi tersebut harus diawasi dengan sangat baik, selain buku yang bersifa ilmiah, tentu masih banyak buku yang sifatnya menghibur atau entertaining yang tidak perlu mendapatkan subsidi oleh pemerintah, melihat jarangnya buku yang menghibur untuk difotocopy.

  1. Kesimpulan
  1. Tindakan fotocopy sebuah buku adalah kegiatan melanggar hukum, berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, tindakan fotocopy telah melanggar hak cipta, yaitu memperbanyak suatu ciptaan atau karya tanpa ijin dari pemegang hak cipta.
  2. Pemerintah sebagai institusi mempunyai peran sentral dalam permasalahan fotocopy ini, pemerintah mempunyai kewenangan dalam memcegah serta memberantas pelanggaran hak cipta melalui fotocopy buku.

  1. Saran
  1. Adanya suatu perhatian lebih dari pemerintah dalam pelaksanaan Undang Undang nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta melalui proses sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pemberian subsidi terhadap buku-buku ilmiah sehingga meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pengetahuan melalui membaca buku.
Kajian Pustaka :
Undang Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta