Paha
yang diumbar, belahan dada yang sengaja dipamerkan atau lekukan garis tubuh
perempuan kini sudah menjadi pemandangan sehari-hari kita di ruang publik.
Jalan raya, pusat perbelanjaan atau tempat-tempat keramaian lainnya sudah
ubahnya sebuah catwalk yang menjadi
arena adu mode pakaian dan keindahan bentuk tubuh. Tak ada lagi rasa malu
ketika lekuk tubuh mereka dikonsumsi oleh publik, justru secara sengaja
eksotisme tubuh itu dipamerkan sebagai sebuah kebanggaan.
Sebuah perubahan etika dalam berpakaian perempuan Indonesia ini tak dipungkiri lagi sebagai efek bebasnya arus informasi. Proses akulturasi dari berbagai budaya yang perlahan menghapus jati diri perempuan Indonesia. Ketika menjadi seorang yang modis adalah suatu tuntutan bagi beberapa kalangan sosialita tertentu. Dan perkembangan mode dunia semua masuk tanpa ada filter lagi. Segala perubahan etika berpakaian seorang perempuan ini juga sudah merasuk sampai tataran yang sangat memprihatinkan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa justru dari kalangan remaja calon penerus bangsa inilah yang menjadi pelaku atas perubahan itu. Proses dalam pencarian jati diri para remaja yang banyak dirasuki idealisme barat menyebabkan semua sendi kehidupannya terpengaruh oleh budaya barat, termasuk dalam hal berpakaian. Suatu pelunturan nilai-nilai asli bangsa ini telah berubah menjadi kebanggaan tersendiri bagi kalangan remaja.
Sebuah perubahan etika dalam berpakaian perempuan Indonesia ini tak dipungkiri lagi sebagai efek bebasnya arus informasi. Proses akulturasi dari berbagai budaya yang perlahan menghapus jati diri perempuan Indonesia. Ketika menjadi seorang yang modis adalah suatu tuntutan bagi beberapa kalangan sosialita tertentu. Dan perkembangan mode dunia semua masuk tanpa ada filter lagi. Segala perubahan etika berpakaian seorang perempuan ini juga sudah merasuk sampai tataran yang sangat memprihatinkan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa justru dari kalangan remaja calon penerus bangsa inilah yang menjadi pelaku atas perubahan itu. Proses dalam pencarian jati diri para remaja yang banyak dirasuki idealisme barat menyebabkan semua sendi kehidupannya terpengaruh oleh budaya barat, termasuk dalam hal berpakaian. Suatu pelunturan nilai-nilai asli bangsa ini telah berubah menjadi kebanggaan tersendiri bagi kalangan remaja.
Semua perubahan itu tentu membawa
banyak dampak, selain lunturnya nasionalisme salah satu efek yang sangat terasa
secara langsung adalah semakin banyak munculnya pelecehan seksual terhadap
perempuan. Berdasarkan
laporan Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, menyatakan terjadi sebanyak
40 kasus pemerkosaan pada periode Januari hingga September 2011 di Jakarta. Sebuah
fakta yang menyadarkan kita bahwa negeri ini semakin tak aman lagi. Namun kita
juga harus jeli dalam menyikapinya, karena penyebab munculnya suatu kejahatan
tidak hanya karena niat jahat pelakunya, namun juga hadir karena muncul
kesempatan. Dalam hal pelecehan seksual terhadap perempuan ini, tentu cara
berpakaian perempuan yang bagi sebagian laki-laki menimbulkan birahi, secara
lansung maupun tidak langsung bisa mengundang munculnya pelecehan seksual
terhadap perempuan.
Pelindungan terhadap
perempuan
Perempuan dulu sering juga disebut
wanita, tapi kini penggunanaan istilah wanita mulai jarang digunakan. Hal ini
didasarkan pada pemikiran filosofis dimana kata wanita yang dalam bahasa Jawa
diartikan sebagai wani ditata atau
dalam bahas Indonesianya berani atau bisa ditata. Secara filosofis penggunaan
kata wanita dianggap sebagai perendahan kaum perempuan,karena dalam pemaknaan
ini maka wanita itu harus tunduk dan patuh terhadap laki-laki. Sehingga sebagai
bagian dalam proses persamaan gender di
Indonesia, kini digunakan kata perempuan untuk menyebut sosok-sosok penerus RA
Kartini.
Dalam tataran hukum sendiri,
perlindungan bagi wanita muncul dalam beberapa Undang-Undang. Salah satunya
dalam produk hukum asli Indonesia jaman Orde Baru, yaitu dalam Undang-Undang
nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan hukum ini memuat tentang
perlindungan terhadap perempuan dalam sebuah perkawinan, di dalam salah satu
pasalnya menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh
memiliki lebih dari satu istri. Hal ini jelas suatu upaya preventif guna menjaga
hak-hak seorang perempuan dalam rumah tangga. Dalam produk hukum lain seperti
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta
Undang-Undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan terhadap
hak-hak perempuan juga menjadi substansi pelengkap yang diatur dengan jelas.
Berbagai produk hukum itu tentu
ditindaklanjuti dengan hadirnya berbagai lembaga sebagai pengerak aturan.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentu menjadi suatu
gambaran keseriusan Indonesia dalam melakukan perlindungan terhadap kaum
perempuan. Selain memunculkan kementrian tersendiri, Indonesia juga
menghadirkan sebuah komisi khusus bagi perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan
trehadap Perempuan merupakan suatu usaha yang secara spesifik melakukan
perlindungan terhadap perempuan. Suatu badan yang secara khusus dibentuk oleh
Pemerintah Indonesia guna merespon segala kekerasn yang terjadi terhadap
perempuan di Indonesia, salah satunya dalam hal pelecehan seksual terhadap
perempuan. Komisis ini merupakan suatu lembaga Independen yang berugas dan
berwenang untuk, pertama menyebarluaskan pemahaman atas
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Kedua melaksanakan pengkajian dan
penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan
hak-hak asasi perempuan. Ketiga melaksanakan pemantauan,
termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan
dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan
kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong
pertanggungjawaban dan penanganan. Keempat memberi saran dan pertimbangan
kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan
kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM
penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan. Dan terakhir mengembangkan kerja sama
regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia,
serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
Negeri ini telah berupaya untuk
melindungi perempuan dalam segala aspek, namun kita juga mengembalikan semuanya
ke masing-masing individu perempuan itu. Sejauh mana mereka memanfaatkan
perlindungan itu, serta sekali lagi moralitas bangsa ini merupakan aspek yang
utama dalam mewujudkan suatu kenyamanan dan perlindunga terhadap perempuan.
Karya ini merupakan tulisan saya dalam pelatihan penulisan opini Lembaga Pendidikan Jurnalistik SOLOPOS
Karya ini merupakan tulisan saya dalam pelatihan penulisan opini Lembaga Pendidikan Jurnalistik SOLOPOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar